Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Papua Tengah resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Jayapura, Rabu (20/5/2026).
Dokumen SKT diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua kepada pengurus DPW Papua Tengah. Melalui legalitas tersebut, Partai Gerakan Rakyat di Papua Tengah kini sah secara hukum untuk menjalankan seluruh kegiatan kepartaian sesuai dengan peraturan perundangan.
